TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 13 kasus narkoba dan meringkus 17 orang tersangka dari berbagai latar belakang.
Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Polres Kuningan.
“Ini merupakan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya saat Jumpa Pers, Kamis 30 Oktober 2025.
“Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total tersangka 17 orang. Dari 17 tersangka tersebut, 16 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT),” papar AKP Jojo Sutarjo.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18,85 gram, sementara ganja seberat 31,57 gram, dan tembakau sintetis seberat 7,26 gram. Selain itu, menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan 77 butir trihexyphenidyl.
Dari total 13 kasus, Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas.
Bahkan dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, termasuk seorang tersangka perempuan.
“Modus para pelaku bervariasi, sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan, dan melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD),” kata Kasat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M. Als. D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), D (36).
Menurut Kasat, seluruh tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan peredaran narkoba di Kuningan.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.***

















