TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebijakan nasional terbaru sekaligus menjawab tantangan di lapangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas kesejahteraan sosial bagi warga Bandung.
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini fokus pada tiga penyelarasan utama terhadap regulasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Perubahan kedua ini terutama menyelaraskan tiga aturan teknis dari Kementerian Sosial yang baru. Pertama, keselarasan dengan Permensos No. 8/2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), sebagaimana diubah dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Christian.

Aturan baru tersebut, lanjutnya, mengatur lebih ketat soal izin, pelaporan, dan pertanggungjawaban lembaga yang menggalang dana atau barang. “Raperda ini mengadopsi mekanisme tersebut untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana sumbangan,” katanya.
Penyesuaian berikutnya terkait Permensos No. 4/2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat (Kemensos). “Dengan begitu, peran Pemerintah Kota Bandung bergeser dari pemberi izin menjadi pembina dan pengawas pelaksanaan di tingkat lokal,” jelasnya.
Adapun poin ketiga adalah penyesuaian terhadap Permensos No. 5/2024 tentang Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Menurut Christian, Perda baru ini akan mengintegrasikan standar nasional LKS yang mencakup aspek kelembagaan, program, sumber daya manusia, hingga pelayanan. “Ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga sosial di Bandung,” tambahnya.
Selain sinkronisasi regulasi, terdapat pula perubahan istilah yang disesuaikan dengan aturan terbaru, dari PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) menjadi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
“Kami berharap perda yang diperbarui ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan aturan pusat, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat. Mekanisme evaluasi terhadap kegiatan PUB dan LKS harus diperkuat agar bantuan tepat sasaran dan mengurangi risiko penyelewengan,” ujar Christian.
 








 
 






