TERASJABAR.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyiapkan langkah besar dalam kebijakan moneter nasional, yakni redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang.
Melalui kebijakan ini, nilai nominal uang akan disederhanakan, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah daya belinya.
Langkah tersebut diawali dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang kini mulai digarap pemerintah.
Kebijakan ini juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2026 atau 2027 mendatang.
Tujuan utama dari program ini ialah meningkatkan efisiensi perekonomian nasional agar transaksi dan sistem keuangan lebih ringkas serta mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, redenominasi diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Penanggung jawab utama penyusunan regulasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU strategis lainnya, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Melalui penjelasan resmi dalam PMK tersebut, Kemenkeu menegaskan bahwa keempat RUU ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025–2029.
Menilik ke belakang, rencana redenominasi rupiah sebenarnya sudah lama digagas dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020–2024.
Namun, target penyelesaiannya yang semula antara 2021 hingga 2024 tak berhasil terealisasi karena berbagai faktor teknis dan prioritas kebijakan lain.
Menariknya, pada tahun 2013 silam, pemerintah bahkan sempat merilis ilustrasi desain uang hasil redenominasi dengan bentuk lebih sederhana namun warna tetap serupa.
Dalam simulasi tersebut, tiga angka nol dihapus sehingga uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dan Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1.
Menurut Bank Indonesia, redenominasi berbeda dari sanering karena tidak mengubah nilai tukar atau daya beli, melainkan hanya menyederhanakan penulisan angka agar sistem ekonomi lebih efisien.***

















