TERASJABAR.ID – Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya inovasi dalam skema pembiayaan dan penjaminan kredit guna memperluas akses modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, dalam dialog bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mengenai penerapan POJK No.19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM di Semarang, Sabtu (8/11/2025).
Hanif menjelaskan, sebagian besar UMKM masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan karena sifat usaha mereka yang informal.
Dari sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, 99 persen merupakan usaha mikro dan ultra mikro.
“Tanpa adanya sistem penjaminan kredit yang kuat, mereka akan sulit mengakses pembiayaan formal,” tegasnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Minggu, 9 November 2025.
Berdasarkan data OJK, sektor perdagangan besar dan eceran menyerap 45,34 persen dari total kredit UMKM nasional, sementara sektor pertanian mencapai 19,34 persen. Namun, akses pembiayaan di level mikro masih belum merata.
Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, menilai lembaga keuangan perlu mengubah pendekatan dari sekadar berbasis kepatuhan menjadi berorientasi pada pembangunan.
“Bank tidak boleh hanya menunggu, tapi harus aktif membantu literasi masyarakat agar tidak terjebak pinjaman ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Hasanudin Wahid menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan agar UMKM dapat memahami keunggulan kredit bank dibandingkan pinjaman online.
Komisi XI akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini melalui rapat kerja dengan OJK untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.-***

















