TERASJABAR.ID–Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Anggota Pansus 13, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, menyebut Raperda ini memiliki arti penting bagi upaya mewujudkan Bandung sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Menurut Mang Agan, sapaan akrabnya, sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera diatasi di antaranya lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung. “Meningkatnya potensi gangguan keamanan, konflik sosial, hingga gejala individualisme di tengah masyarakat juga menjadi tantangan serius,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, dan pemanfaatan trotoar masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan.
“Banyak trotoar dan ruang publik terganggu oleh aktivitas ekonomi informal yang belum tertata, sehingga menghambat lalu lintas dan mengurangi kenyamanan warga,” tutur Mang Agan.
Ketua DPD PKS Kota Bandung ini menegaskan, penataan tersebut perlu dilakukan secara manusiawi namun tetap tegas, dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi para pelaku usaha kecil.
Ia menilai implementasi peraturan daerah yang ada saat ini masih lemah, disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya pengawasan, serta kurangnya dukungan infrastruktur.
“Trotoar rusak, penerangan jalan yang minim, hingga jalan berlubang turut berkontribusi pada meningkatnya potensi kriminalitas dan rasa tidak aman di ruang publik,” paparnya.
















