TERASJABAR.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memaparkan arah kebijakan pengembangan wilayah selatan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Dalam paparannya, Bupati Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung diarahkan menjadi wilayah penyeimbang kawasan perkotaan inti. Secara pengembangan, wilayah ini terbagi dalam dua layer:
- Zona didorong, yakni kawasan yang berperan sebagai kota satelit untuk mendukung pengembangan kota inti.
- Zona pengendali, yakni kawasan lindung, konservasi, dan wisata, khususnya di wilayah Bandung Utara dan Bandung Selatan.
“Arah kebijakan pembangunan harus mendukung upaya konservasi dalam melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga keseimbangan tata air dan iklim yang berkelanjutan,” ujar bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut.


















