TERASJABAR.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin sekaligus membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Setda Kab. Garut, Jumat (14/11/2025).
“Sidang ini merupakan lanjutan komitmen Pemkab Garut dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat,” ujar Bupati sebagai Ketua GTRA Kab. Garut
Bupati menjelaskan bahwa setelah Sidang Tahap I, Pemkab tengah menyelesaikan sisa bidang tanah. ”Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait tanah. Pemerintah berkomitmen menjaga perjanjian hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Garut mendapat alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Pemkab memastikan tanah tersebut dibagikan sesuai ketentuan dan diterima oleh pihak yang berhak.
Ia juga meminta kepala desa dan camat melaksanakan proses ini dengan baik, transparan dan adil. ”Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” harapnya, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendorong terciptanya keadilan dan pemerataan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan, GTRA bertugas mengoordinasikan penataan aset dan penataan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah.
Menurut dia, tanah yang didistribusikan dapat bersumber dari penyitaan tanah sengketa, pelepasan kawasan hutan, hingga eks tanah negara bebas. ”Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegasnya.
Eko melaporkan bahwa total redistribusi tanah di Kabupaten Garut tahun 2025 mencapai 3.169 bidang, dengan rincian Sidang GTRA Tahap I menyelesaikan 1.911 bidang dan kemudian Sidang GTRA Tahap II menuntaskan 1.258 bidang.*


















