TERASJABAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan Kota Bandung yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
Anggota Pansus 13, Dudy Himawan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Satpol PP Kota Bandung untuk mendalami substansi perubahan dalam raperda tersebut. Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum menemukan jawaban.
“Ketika rapat Pansus yang hadir hanya Sekretaris Satpol PP sehingga belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu arahan dari Kepala Satpol PP,” ujar Dudy.
Menurut Dudy, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah hilangnya pengaturan mengenai reklame. Pada Perda lama, ketentuan terkait penertiban reklame dicantumkan, namun dalam draf Raperda baru, poin tersebut tidak lagi dimasukkan.
“Hal itu menjadi pertanyaan tim Pansus tapi belum dijawab. Mungkin dari Pansus berasumsi bahwa reklame sudah diatur dalam Perda Reklame,” ujar Dudy.
Dudy menambahkan, Pansus 13 baru menggelar tiga kali rapat dan belum masuk pada pembahasan detail setiap pasal. Setelah pembahasan mendalam, pihaknya berharap dapat mengetahui dengan jelas urgensi perubahan Perda ini.
“Tim Pansus ingin menguji sejauh mana kemampuan Satpol PP dan alasan di balik perubahan ini,” kata Dudy.
Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa Pansus akan mendukung perubahan regulasi selama tujuannya untuk kebaikan Kota Bandung.
Dudy berharap hadirnya aturan baru dapat semakin meningkatkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.



















