TERASJABAR.ID – Moratorium atau penghentian sementara pembangunan kawasan pemukiman dan perumahan bersubsidi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Kuningan, resmi dihentikan oleh Pemkab Kuningan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, per tanggal 12 November 2025. Sebelumnya, moratorium diberlakukan sejak 2022 oleh bupati terdahulu, Acep Purnama, akibat masifnya pembangunan perumahan di kawasan lereng barat.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kuningan, Putu Bagiasna, Minggu (16/11), keputusan pencabutan moratorium diambil berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan tiga juta rumah.
“Kebutuhan rumah itu adalah kebutuhan dasar manusia. Terlebih ada surat edaran dari Kemendagri dan Kementerian Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Maka Bupati menilai moratorium di Cigugur dan Kuningan sudah perlu dicabut,” katanya
“Banyak investor yang sudah menyatakan minatnya. Bahkan beberapa telah mulai mengurus perizinan. Usulan pencabutan moratorium pun sudah kami ajukan sejak lama,” ujar Putu.
Setidaknya ada tiga dasar kuat yang melandasi keputusan tersebut. Pertama, backlog perumahan yang tinggi, atau masih banyak warga yang belum memiliki rumah. Kedua adanya surat bersama dari tiga kementerian yaitu Kemendagri, BPN, dan Kementerian Perumahan yang mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat. Terakhir, iklim investasi dinilai semakin membaik dan perlu direspons positif oleh daerah.
Putu menambahkan, dalam pengendalian pembangunan, Pemkab akan menerapkan pola hunian berimbang 3-2-1, yakni proporsi pembangunan rumah subsidi, menengah, dan komersial. Pola ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kita harus menghindari risiko banjir dan limpahan air terutama di Cigugur yang kontur wilayahnya menurun ke arah kota. Maka siteplan, kajian TKPRD, hingga pola drainase harus benar-benar dikendalikan sejak awal,” tegas Putu.*













