TERASJABAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung diproyeksikan menjadi percontohan bagi daerah lain. Pasalnya, hingga kini baru Kota Bandung yang menyusun regulasi daerah khusus mengenai GDPK.
“Raperda GDPK memang harus dibuat dan akan dijadikan percontohan bagi daerah lain. Daerah lain sudah ada yang memiliki Pergub atau Perwal, tetapi Perda baru akan dibuat oleh Kota Bandung. Bahkan BIRN (Badan Inovasi dan Riset Nasional) pun turun langsung,” ujar Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
Rizal mengungkapkan, pada awalnya sempat terjadi kekeliruan dari Bagian Hukum Pemkot Bandung yang memasukkan judul Grand Design Pembangunan Keluarga—padahal seharusnya Grand Design Pembangunan Kependudukan. Kini, judul tersebut sudah diperbaiki dan sesuai ketentuan.
“Dalam penyusunannya, Pemkot juga harus menyesuaikannya dengan RPJMD sampai 2045,” ujar politisi FraksiGolkar ini.
Rizal berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif dalam pembahasan GDPK, meskipun Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menjadi instansi pengampu. Menurutnya, isu kependudukan mencakup banyak aspek, mulai dari layanan administrasi kependudukan (Disdukcapil), masalah sosial (Dinsos), ketenagakerjaan (Disnaker), pendidikan (Disdik), kesehatan (Dinkes), hingga sektor lainnya.
“Semua ini saling berkaitan. Karena itu, saat FGD dengan DPPKB, kami berharap OPD terkait hadir dan membawa data. Bahkan tidak hanya data, tetapi juga rencana program di masing-masing OPD. Jika tidak, nanti akan terputus. Kami ingin semuanya terintegrasi,” jelasnya.
Ia mengakui, data mengenai GDPK memang sangat tebal. Namun Raperda yang akan dibahas hanya memuat delapan bab, sementara data lengkapnya akan menjadi lampiran. “Saat ditanya data, OPD harus siap,” tegasnya.
Rizal kembali menekankan bahwa keterlibatan seluruh OPD sangat penting karena GDPK menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Kota Bandung. “Dengan adanya GDPK, diharapkan Kota Bandung bisa menyusun pola kependudukan untuk masa mendatang,” ujarnya.
Raperda ini ditargetkan dapat disahkan maksimal tahun depan, dengan implementasi dimulai pada 2027. Namun sebelum itu, seluruh program kerja terkait GDPK harus terlebih dahulu dipersiapkan.

















