TERASJABAR.ID – Para pengemudi Ojek Online (Ojol) dan juga driver taksi online akan mendapatkan uang kaget saat lebaran nanti.
Karena Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merealisasikan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para ojol dan taksi online.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noell menganggap kalau tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
Karena menurut Noel para driver dan ojol juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Noel juga memberikan contoh di negara Eropa, yang memperlakukan para driver sebagai pekerja, Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,
Sebenarnya pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya juga menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat 24 Januari 2025.
- Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisman Akibat Bandara Husein Ditutup
- Syukuran Aqiqah Tetangga, Ratusan Warga di Pasirlangu Garut Alami Keracunan Massal
- Bupati Bandung Kang DS Gelar Retreat Ala Prabowo untuk Para Kepala OPD hingga Camat
- Belasan Pengurus Kadin Kota/Kab se-Jabar Geruduk Kadin Indonesia, Hasilnya Kesepakatan Muprov Kadin Jabar VIII Awal Oktober
- Bandung Bidik MICE, Farhan: Saatnya Pariwisata Punya Identitas Jelas
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kemudan Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (WamenkoPolkam) Lodejwik Freidrich Paulus mengatakan selesai rapat koordinasi tanggal 24 Februari 2025 kalau Kementerian tenaga kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan
Kemnaker juga memastikan THR agar diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, ia juga mengatakan kalau THR tak boleh terlambat tujuh hari sebelum lebaran harus sudah cair.
Namun belum diketahui berapa besaran THR yang akan diberikan Kemnaker kepada para Ojol dan Taksi Online nantinya.