TERASJABAR.ID – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mempersoalkan aksi penggalangan dana yang dilakukan masyarakat untuk membantu korban banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Ia menegaskan bahwa izin pengumpulan dana kebencanaan dapat diajukan belakangan demi memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.
Pernyataan ini disampaikan Mensos menanggapi viralnya pembahasan mengenai perizinan donasi publik untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Ia menepis anggapan bahwa Kemensos membatasi masyarakat dalam menggalang bantuan.
“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana,” katanya dalam siaran pers Kemensos Rabu (10/12/2025).
Mensos juga menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelahnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah semangat gotong royong tidak terhambat oleh prosedur administrasi.
“Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh. Nggak ada larangan. Boleh saja,” ujarnya.

















