TERASJABAR.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa Pemkab Bandung memiliki kepedulian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas atau difabel.
Kepedulian tersebut, lanjutnya, tercermin melalui lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.
“Dari dulu saya memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan dalam berbagai program yang digulirkan Pemkab Bandung, bukan hanya sekedap seremonial,” ujar Bupati Bandung dalam sambutannya.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang DS itu pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Bandung tahun 2025 di Gedung Moh Toha, Komplek Pemkab Bandung, Rabu (10/12/2025).
Bentuk keberpihakan Pemkab Bandung, lanjut Kang DS, terihat jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.
Perda ini menjadi landasan hukum dan moral bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kehidupan yang bermartabat.
Melalui kebijakan ini, kata Kang DS, Pemkab Bandung terus memperluas akses layanan ramah disabilitas di berbagai sektor, mendorong pembangunan inklusif, serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi para penyandang disabilitas untuk menunjukkan potensi, bakat, dan karya terbaik mereka.
“Karena kita yakin, disabilitas bukan batasan. Dissabilitas adalah keberagaman yang harus dihormati dan diberi ruang. Tadi saya melihat langsung anak disabilitas bisa memainkan alat musik yang belum tentu bisa dimainkan orang biasa. Saya sangat terenyuh,” tutur Kang DS.
















