TERASJABAR.ID – Showroom mobil di Kota Tasikmalaya harus menelan kerugian besar setelah tertipu dalam pembelian mobil mewah dengan BPKB dan STNK ganda.
Ironisnya, mobil mewah dengan STNK dan BPKB ganda tersebut berasal dari lelang tertutup salah satu oknum pegawai Pegadaian. Kasus ini kini telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Pemilik showroom, Dendi, mengungkapkan, peristiwa yang merugikan tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2025 lalu, saat perusahaannya membeli satu unit sedan Honda Civic Turbo warna putih tahun 2017 senilai Rp 235 juta. Ia memperolehnya dari seorang pria bernama Zamzam yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya.
Mobil tersebut diklaim sebagai hasil lelang tertutup yang dilakukan Pegadaian Tasikmalaya. Dan pemiliknya harus segera melunasi tanggungan ke Pegadaian. Pihak showroom telah melakukan serangkaian pengecekan. Nomor rangka dan data lain pada BPKB dan STNK ternyata telah sesuai.
“Hanya saja pajak kendaraan tertinggal satu tahun, kemudian kuncinya hanya ada satu unit dan faktur penjualan tidak asli dan berupa fotokopi saja,” ujar Dendi.
Zamzam beralasan, faktur asli tertinggal di Samsat saat penggantian nomor polisi (nopol). Untuk meyakinkan showroom, pihak Pegadaian disebutkan bersedia memotong Rp 10 juta dari harga jual untuk mengurus pajak, kunci, dan cetak ulang faktur.
Transaksi pun terjadi melalui dua rekening, salah satunya atas nama Zamzam dan yang lain diduga milik orang Pegadaian lainnya. Terkuaknya fakta ganda adalah setelah mobil dipasarkan.
Saat itu ada warga Ciamis yang berminat untuk membeli unit tersebut bernama Aida dan suaminya yang mengaku sebagai pemilik awal kendaraan. Konsumen tersebut meminta kendaraan dibawa ke rumahnya untuk mengecek kondisinya.
“Namun tidak terjadi transaksi karena berbagai hal. Dan kemudian mobil tersebut laku terjual kepada konsumen dari Purwakarta bernama H. Irsyad. Nah masalah muncul ketika H. Irsyad membawa mobil tersebut untuk servis kedua di Bandung,” tuturnya.
Tiba-tiba, ia didatangi debt collector yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan besar di sebuah leasing di Kota Tasikmalaya.
“Otomatis pihak H. Irsyad melakukan pengecekkan ke kami dan menjelaskan bahwa BPKB dan STNK-nya ada. Tapi kenapa ada pihak leasing yang mengaku mobil tersebut masih belum beres dan membawa BPKB aslinya,” kata Dendi, menceritakan kekhawatiran konsumennya.
Pengecekan showroom ke leasing membenarkan bahwa mobil tersebut masih terikat tanggungan yang belum selesai. Artinya, kendaraan tersebut memiliki dua legalitas kepemilikan.
Dendi langsung mengonfirmasi masalah ini ke Pegadaian Tasikmalaya dan pihak Pegadaian sempat mengaku akan mengganti biaya pembelian unit kendaraan. Namun anehnya, bukan dari kas Pegadaian melainkan dari hasil “rereongan’ (patungan) internal pegawai Pegadaian.
Pegadaian berjanji akan membayar sesuai nilai transaksi awal, padahal pihak showroom sudah mengeluarkan biaya perbaikan dan bahkan harus mengganti unit baru Civic Turbo tahun 2018 kepada H. Irsyad agar nama baiknya tidak tercoreng.
“Janjinya akan selesai sampai hari Selasa 8 Desember 2025 lalu, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” keluh Dendi.
Saat ini, unit kendaraan Honda Civic Turbo putih tahun 2017 yang diduga BPKB dan STNK-nya dobel tersebut, beserta surat-suratnya, telah diamankan di Polda Jawa Barat. Kasus ini sedang dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Sebagai korban, Dendi mempertanyakan integritas Pegadaian yang diduga melakukan lelang kendaraan bermasalah. Ia merasa sangat dirugikan, tidak hanya secara materiil, tetapi juga rusaknya kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama belasan tahun.
“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum untuk merehabilitasi nama baik showroom kami. Karena jika ini dibiarkan khawatir akan ada korban lain yang nasibnya seperti saya,” tutup Dendi.*
















