terasjabar.id
Rabu, 17 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Berizin, Denny Sumargo Bagikan Pengalaman Ini

Ivan W. by Ivan W.
15 Des 2025 19:00
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penggalangan Dana Bencana Sebaiknya Berizin, Denny Sumargo Bagikan Pengalaman Ini

TERASJABAR.ID – Aktor Denny Sumargo atau sering disapa Densu, menceritakan pengalamannya terkait persoalan penggalangan donasi.

Cerita tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai ketentuan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin.

Namun, apabila dalam kondisi darurat izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai.

Menurut Densu, terdapat regulasi yang mengatur penggalangan dana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujarnya, dikutip laman Kemensos.

Densu menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi.

“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul (Mensos),” ujarnya.

RELATED POSTS

Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal, Ini Kata Mendikdasmen

Kemnaker Kirim Relawan Ahli dan Bantuan untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana

Mensos Sebut Izin Donasi Bencana untuk Jamin Kredibilitas Penggalangan Dana

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Densu menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BencanaDenny SumargodensuMensosPenggalangan Dana
ShareTweetSend

Related Posts

Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal, Ini Kata Mendikdasmen
News

Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Fleksibel Sesuai Kondisi Lokal, Ini Kata Mendikdasmen

14 Des 2025 21:30
Kemnaker Kirim Relawan Ahli dan Bantuan untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana
News

Kemnaker Kirim Relawan Ahli dan Bantuan untuk 3 Provinsi Terdampak Bencana

14 Des 2025 16:28
Mensos Sebut Izin Donasi Bencana untuk Jamin Kredibilitas Penggalangan Dana
News

Mensos Sebut Izin Donasi Bencana untuk Jamin Kredibilitas Penggalangan Dana

11 Des 2025 11:15
Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan
News

Mensos Pastikan Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Tidak Dibatasi, Izin Bisa Diurus Belakangan

10 Des 2025 15:57
Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
News

Gubernur KDM Siap Bantu Pemulangan Warga Jabar Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

10 Des 2025 10:50
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
News

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Des 2025 22:16
Next Post
La Liga Siap Investigasi Insiden Rasis di Laga Real Oviedo vs Barcelona

Real Madrid Frustrasi, Penalti untuk Vinicius Ditolak

Kemenhub Terbitkan 13 Kebijakan Landasan Operasional Nataru

Kemenhub Terbitkan 13 Kebijakan Landasan Operasional Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kejagung Bantah Ada OTT di Bandung, Sebut Wakil Wali Kota Erwin Hanya Diperiksa

Sore Hari Jadi Tersangka, Besoknya Wakil Walikota Erwin Masuk RS, Walikota Farhan Ngaku Belum Tahu Sakit Apa

12 Des 2025 13:38
Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

13 Des 2025 18:08
Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

13 Des 2025 06:23
Jatuh dan Terlindas, Seorang Pelajar SMK Meninggal di TKP

Jatuh dan Terlindas, Seorang Pelajar SMK Meninggal di TKP

11 Des 2025 20:11
AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

0
Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

0
Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

0
Kylian Mbappé Ungkap Sisi Kelam di Balik Gemerlap Sepak Bola

Mbappe Menang Gugatan, PSG Wajib Bayar Gaji Tertunda €61 Juta

0
AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

17 Des 2025 00:49
Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

17 Des 2025 00:28
Kylian Mbappé Ungkap Sisi Kelam di Balik Gemerlap Sepak Bola

Mbappe Menang Gugatan, PSG Wajib Bayar Gaji Tertunda €61 Juta

17 Des 2025 00:03
Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

16 Des 2025 22:44

Recent News

AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

AC Milan Incar Penyerang Baru, Zirkzee dan Fullkrug Masuk Radar

17 Des 2025 00:49
Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

Skuad Real Madrid Alami Krisis Cedera, Alonso Optimis Pemain Kembali Bugar Setelah Jeda

17 Des 2025 00:28
Kylian Mbappé Ungkap Sisi Kelam di Balik Gemerlap Sepak Bola

Mbappe Menang Gugatan, PSG Wajib Bayar Gaji Tertunda €61 Juta

17 Des 2025 00:03
Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

Penjualan Tiket Kereta pada Libur Nataru Tembus 1,44 Juta dari 3,5 Juta Tempat Duduk yang Disediakan

16 Des 2025 22:44
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.