TERASJABAR.ID – Gerakan KITA mendorong agar kebijakan moratorium tidak berhenti di tingkat administratif semata. Pemerintah daerah, harus berani menetapkan zona konservasi permanen di kawasan resapan air Ciremai dan meninjau ulang seluruh izin usaha wisata yang telah dikeluarkan. Hal itu ditegaskan Ikhsan Marzuki aktivis sosial dan inisiator Gerakan KITA terkait kebijakan moratorium, Jumat (19/12/202)
“Jika Gubernur Dedi Mulyadi bisa menghentikan izin perumahan demi mitigasi bencana, Bupati Kuningan juga seharusnya bisa melakukan langkah serupa untuk penyelamatan Ciremai. Ini bukan soal melarang ekonomi, tapi soal menjaga keberlanjutan hidup,” ujarnya.
Ikhsan mengusulkan, untuk segera dilakukan audit ekologis terhadap semua bentuk aktivitas ekonomi di kawasan Ciremai, termasuk yang berdiri di atas tanah pribadi. Ia menegaskan, hak kepemilikan tanah tidak berarti bebas mengabaikan fungsi ekologisnya.
Moratorium ini, lanjut Ikhsan, adalah momentum untuk mengembalikan akal sehat dalam tata ruang dan pembangunan daerah. Ia menilai, selama ini pembangunan lebih banyak dimaknai sebagai ekspansi fisik ketimbang perbaikan kualitas hidup.
“Kita harus mulai menilai pembangunan bukan dari jumlah hotel atau cafe yang berdiri, tapi dari seberapa besar kita mampu menjaga air, tanah, dan hutan. Karena tanpa itu semua, ekonomi wisata pun akan mati,” tegasnya.
Ikhsan menegaskan, keputusan progresif Gubernur Jawa Barat tersebut harus menjadi dasar hukum dan moral yang kuat bagi pemerintah daerah, khususnya Bupati Kuningan, untuk mencabut kembali kebijakan pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kec. Kuningan dan Kec. Cigugur yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kebijakan Gubernur ini menegaskan bahwa arah pembangunan Jabar harus berbasis keselamatan ekologis. Maka, sudah sepatutnya Pemkab Kuningan mengikuti arah yang sama dengan mengembalikan moratorium di wilayah-wilayah rawan,” pungkas Ikhsan.*











