TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kab. Kuningan, sekaligus mengembalikan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada para pemiliknya. Hal itu dilakukan setelah Satreskrim memastikan keaslian identitas kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Menurut Kapolres AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Humas AKP Mugiyono, pengembalian barang bukti dilakukan di Mapolres Kuningan, sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus curanmor yang ditangani Satreskim. “Kendaraan berhasil ditemukan dalam kondisi utuh setelah melalui serangkaian penyelidikan,” terangnya, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik sah merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan transparan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional. Ketika barang bukti sudah jelas kepemilikannya, tentu harus segera kami kembalikan. Ini bentuk tanggung jawab kami,” kata Ali Akbar.
Ia juga menekankan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun. Kepolisian, kata dia, ingin memastikan masyarakat merasa aman dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban kejahatan.
“Tidak ada pungutan dalam proses pengambilan barang bukti. Semua kami layani sesuai prosedur,” ujarnya.
Bagi korban, pengembalian motor bukan sekadar soal kendaraan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari.
Sejumlah korban curanmor, di antaranya Cecep Indra warga Kuningan dan Suhana warga Cirebon, menyampaikan terima kasih kepada “Polres Kuningan atas pelayanan yang baik dan cepat. Motor saya bisa ditemukan kembali.Kendaraan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk mencari nafkah. Saya bersyukur bisa kembali dan prosesnya sangat mudah. Tidak dipersulit dan tidak ada biaya apa pun,” ujar Cecep, yang diamini Suhana.
Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna menekan angka pencurian kendaraan.*



















