terasjabar.id
Jumat, 19 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Ivan W. by Ivan W.
19 Des 2025 20:36
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

TERASJABAR.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli, dikutip laman Kemnaker.

ADVERTISEMENT

Menaker menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta.

RELATED POSTS

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

652 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru

Kementerian PANRB Imbau Pengaturan Kerja ASN Secara Adaptif Selama Masa Libur Nataru

Mentan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pangan yang Jual Komoditas di Atas HET Jelang Nataru

Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: MenakerNatarupekerjaWFA
ShareTweetSend

Related Posts

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan
News

Penumpang Kereta Diprediksi 3,94 Juta Orang pada Libur Nataru, Menhub: Tingkatkan Manajemen Keselamatan

19 Des 2025 19:46
Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub
News

Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru Resmi Dibuka, Ini Penjelasan Menhub

19 Des 2025 19:19
652 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru
Daerah

652 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru

18 Des 2025 20:15
Kementerian PANRB Imbau Pengaturan Kerja ASN Secara Adaptif Selama Masa Libur Nataru
News

Kementerian PANRB Imbau Pengaturan Kerja ASN Secara Adaptif Selama Masa Libur Nataru

18 Des 2025 19:08
Mentan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pangan yang Jual Komoditas di Atas HET Jelang Nataru
Ekonomi

Mentan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pangan yang Jual Komoditas di Atas HET Jelang Nataru

18 Des 2025 15:04
Perkuat Data Sebagai Fondasi Utama Kebijakan Ketenagakerjaan, Menaker Ungkap Hal Ini
Ekonomi

Perkuat Data Sebagai Fondasi Utama Kebijakan Ketenagakerjaan, Menaker Ungkap Hal Ini

18 Des 2025 14:26
Next Post
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

Waduh, Pejabat Pemkot Bandung yang Diangkat dari Jual Beli Jabatan Bisa Dibatalkan, Disdik, Dishub dan PUPR Disorot

13 Des 2025 06:23
Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

Pelantikan Kadin Jabar di Cirebon Digugat di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 8 Januari

13 Des 2025 18:08
Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

Pasutri Korban TPPO Berhasil Dijemput Bareskrim Polri dari Kamboja

17 Des 2025 15:51
Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Absen di Sidang Perdana Gugatan Kadin Jabar, Sidang Dilanjutkan 5 Januari

16 Des 2025 07:45
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

0
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

0
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

0
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

0
Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14

Recent News

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Kinerja APBN 2025 Tetap Terjaga, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

19 Des 2025 22:31
Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

Dorong Transformasi Klining Servis Jadi Profesi Profesional, Wamenaker Ungkap Alasannya

19 Des 2025 20:51
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29-31 Desember 2025

19 Des 2025 20:36
Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

Mau Wisata Sambil Belanja? Kunjungi Saja BINA Indonesia Great Sale 2025, Menpar Sampaikan Hal Ini

19 Des 2025 20:14
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.