terasjabar.id
Minggu, 22 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Ragam

Kaleidoskop 2025: Abolisi dan Amnesti, Konsistensi Hukum vs Kewenangan Presiden

Eka Purwanto by Eka Purwanto
21 Des 2025 22:21
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kaleidoskop 2025: Abolisi dan Amnesti, Konsistensi Hukum vs Kewenangan Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK). (Kolase)

TERASJABAR.ID – Tahun 2025 diwarnai catatan kontroversial terkait penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK).

Langkah ini menimbulkan perdebatan sengit di publik.

Secara konstitusional, kewenangan ini dilandasi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memperbolehkan Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi turut mengatur mekanismenya.

Meski sah secara hukum, pemberian pengampunan ini pada kasus bermuatan politik dan dugaan tindak pidana korupsi menimbulkan kekhawatiran serius.

RELATED POSTS

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

Kasus TL, yang sarat muatan politik, serta HK, yang terkait dugaan korupsi, menyoroti risiko preseden buruk.

ADVERTISEMENT

Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dan integritas mekanisme peradilan yang seharusnya independen.

Campur tangan politik dalam kasus hukum, meskipun konstitusional, dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Tahun 2025 juga menjadi pengingat akan pentingnya prinsip equality before the law.

Penghormatan terhadap proses hukum merupakan pilar utama negara hukum, dan setiap bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum berpotensi merusak prinsip tersebut.

Kasus abolisi dan amnesti ini menjadi simbol perdebatan lebih luas antara kekuasaan politik dan independensi peradilan.

Sementara pemerintah menekankan dasar konstitusional, masyarakat menyoroti dampak jangka panjangnya terhadap budaya hukum dan akuntabilitas publik.

Sebagai kaleidoskop penutup 2025, langkah ini menegaskan bahwa perjalanan penegakan hukum Indonesia tetap berada di persimpangan antara konstitusi, politik, dan kepercayaan publik.-***

Tags: AbolisiAmnestiKewenangan PresidenKonsistensi Hukum
ShareTweetSend

Related Posts

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto
News

Amnesti untuk Noel? Mahfud MD Tak Sejutu, Kasusnya Berbeda dengan Tom dan Hasto

28 Agu 2025 23:18
Next Post
Waspada Cuaca Buruk, Menhub Minta Operator Utamakan Keselamatan Penumpang

Waspada Cuaca Buruk, Menhub Minta Operator Utamakan Keselamatan Penumpang

Jaga Momentum Swasembada Pangan dan Perkuat Hilirisasi, Ini Ajakan Mentan kepada Alumni IPB

Jaga Momentum Swasembada Pangan dan Perkuat Hilirisasi, Ini Ajakan Mentan kepada Alumni IPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

Buat Lulusan SMA, PT Indofood Padalarang Bandung Adakan Loker Admin!

19 Mar 2026 14:50
Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

Self Love dalam Nada: 7 Lagu Barat yang Bikin Kamu Lebih Menghargai Diri Sendiri

4 Agu 2025 06:00
Hilal Belum Kelihatan, PB NU Minta Lebaran Jangan Dipaksa Harus Bareng

Hilal Belum Kelihatan, PB NU Minta Lebaran Jangan Dipaksa Harus Bareng

19 Mar 2026 16:56
Kabobs Jawa Barat Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK, Minat?

Kabobs Jawa Barat Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK, Minat?

19 Mar 2026 15:14
Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

0
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

0
Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

0
Bupati Dian: Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai

Bupati Dian: Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai

0
Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

Dibacok OTK Diduga Geng Motor, Seorang Pedagang Cuanki di Cinunuk Luka Berat

22 Mar 2026 10:12
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus

21 Mar 2026 22:07
Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

Semarak Rampak Genjring Si Windu di Malam Takbiran

21 Mar 2026 13:24
Bupati Dian: Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai

Bupati Dian: Perantau Kembali Ke Kampung Halaman Babakti Ka Lemai Cai

21 Mar 2026 13:17
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.