TERASJABAR.ID – Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rocky menegaskan kehadirannya tidak dimaksudkan untuk memberatkan maupun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan peran metodologi ilmiah dalam penelitian, termasuk pentingnya sikap kritis dan kecurigaan dalam proses pencarian pengetahuan.
Menurut Rocky, mempertanyakan dan mencurigai suatu objek kajian merupakan bagian fundamental dari kerja ilmiah.
Dengan latar belakangnya sebagai pengajar metodologi di berbagai disiplin ilmu selama bertahun-tahun, ia memperkirakan penyidik akan fokus menggali penjelasan mengenai metode penelitian yang digunakan dalam menelaah dugaan tersebut.
Rocky menekankan bahwa setiap riset membutuhkan waktu panjang dan tidak memiliki titik akhir yang mutlak, termasuk penelitian terhadap dokumen ijazah.
Ia menilai penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifauzia berada dalam koridor prosedur ilmiah yang sah.
Selama proses penelitian masih berlangsung dan data terus berkembang, menurutnya, riset tersebut wajar untuk dilanjutkan.
Atas dasar itu, Rocky mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari aktivitas penelitian tersebut.
Di sisi lain, Roy Suryo memilih tidak memberikan banyak pernyataan, sementara Tifauzia Tyassuma menyoroti pentingnya kondisi kesehatan Jokowi.
Sebelumnya, tim Roy Suryo telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, meski tidak seluruhnya dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal.-***












