TERASJABAR.ID – Viral di media sosial, per Januari 2026, terdapat perbandingan mencolok antara gaji pekerja di Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi program Makan Bergizi Gratis (SPPG/MBG) dengan perangkat desa dan guru honorer.
Berikut adalah rincian gaji yang sedang viral:
Kepala SPPG/MBG: Dikabarkan mencapai Rp7.000.000 per bulan.
Ahli Gizi: Dikabarkan sekitar Rp5.000.000 per bulan.
Akuntan: Dikabarkan sekitar Rp5.000.000 per bulan.
Sopir/pengantar makan: Dikabarkan sekitar Rp1.600.000 – Rp3.000.000 per bulan.
Tukang Cuci Piring (pencuci rray/nampan) berkisar Rp1,8 juta – Rp2,7 juta per bulan.
Bahkan diwacanakan untuk 32.000 pegawai inti SPPG direncanakan diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026.
Sementara gaji kades dan perangkat desa 2025/2026
berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji (Penghasilan Tetap/Siltap) kepala desa dan perangkat desa adalah sebagai berikut:
Kepala desa: Minimal Rp2.426.640 (setara 10% dari gaji pokok PNS golongan II/a) hingga sekitar Rp3.526.640 per bulan (tergantung kebijakan daerah/ADD 2025).
Sekretaris desa: Minimal Rp2.224.420 hingga Rp3.149.420 per bulan.
Perangkat desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200 hingga Rp2.772.200 per bulan.
Kebijakan 2025: Alokasi Dana Desa (ADD) meningkat, menyebabkan siltap Kades/perangkat desa naik sekitar 8% di beberapa wilayah.
Catatan: Kades dan perangkat desa tidak menerima THR dan Gaji ke-13.
Mengapa Viral?
Viralnya gaji-gaji ini disebabkan oleh perbandingan yang timpang antara gaji staf dapur/cuci piring SPPG yang dianggap cukup tinggi, dengan gaji guru honorer yang sangat rendah (bahkan ada yang hanya Rp200-300 ribu per bulan).
Bahkan jika dibanding gaji (insentif) RT/RW di Kab. Bandung saja hanya Rp 250 ribu/Rp 300 ribu per bulan sangat jauh dan mencolok. Sementara menu MBG sendiri banyak dipertanyakan kualitas dan nilai gizinya.
Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Cileunyi, Fikri Nur Alam ketika dikonfirmasi engggan memberikan keterangan terkait viralnya besaran gaji pegawai SPPG/MBG yang besar dibanding kades dan guru honorer tersebut.
“Untuk urusan kepala SPPG akuntansi dan ahli gizi itu ranah BGN pusat. Sedangkan untuk relawan semua SPPG berpedoman pada juklak/juknis BGN pusat kepada kami,” kata Fikri, Selasa (27/1/2025).
“Mohon maaf, saya tidak ada hak dan wewenang untuk memberikan informasi lebih dari ini. Bila berkenan bapak bisa bersurat ke BGN pusat dan berkunjung ke sana dan menemui bagian terkait,”ujar Fikri.
Sementara itu, terkait gaji perangkat desa di Kabupaten Bandung, salah satunya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi terungkap:
“Gaji Kades Cinunuk Rp 5 juta/bulan, Sekdes Rp 3.9 juta/bulan, kasi/kaur Rp 2.8 juta/bulan, kadus Rp 2,3 juta/bulan dan staf Rp 1,9 juta/bulan. Termasuk insentif RT/RW Rp 250 ribu/Rp 300 ribu/bulan,” kata Kades Cinunuk, Edi Juarsa.
Sedangkan untuk gaji guru honorer di Kecamatan Cileunyi ternyata bervarisi antara Rp400 ribu-Rp 1,1 juta/bulan. Tak ada guru honorer yang menerima Rp 1,5 juta/bulan.
“Di SDN 7 Cinunuk yang saya pimpin, ada guru honorer nol tahun dibayar Rp 600 ribu/bulan. Sedangan guru honorer yang sudah mengabdi
15 tahun dibayar Rp 1,1 juta,” kata Aan, Kepala SDN 7 Cinunuk.*















