TERASJABAR.ID – Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik.
Upaya tersebut untuk menekan penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujarnya dalam siaran pers Komdigi.
Meutya Hafid menyampaikan hal itu pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta.
Melalui sistem ini, pendaftaran kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK. Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
Meutya menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital. Masyarakat diharapkan tidak lagi mudah menjadi korban panggilan atau pesan penipuan.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.
















