TERASJABAR.ID – Transformasi Digital Pemerintah dan Tata Kelola Data merupakan dua pilar penting yang memastikan tertibnya tata kelola, manajemen program yang terukur, dan pengendalian yang konsisten, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Kolaborasi Satu Data Indonesia untuk Pembangunan Pusat dan Daerah, di Kantor Kementerian PPN/BAPPENAS.
“Kami memandang Satu Data Indonesia sebagai ruang kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dalam satu ekosistem data nasional untuk mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip laman Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB menyambut baik, serta mendukung penuh penguatan kolaborasi Satu Data Indonesia untuk mendukung pembangunan pusat dan daerah dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan BUMN.
Kementerian PANRB juga mendukung penuh penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang telah masuk prolegnas, dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, sebagai pijakan hukum yang kokoh untuk memperkuat tata kelola data nasional, memastikan interoperabilitas, dan menjamin kesinambungan berbagi pakai data lintas sektor.
Kementerian PANRB juga mendorong pertukaran dan pemanfaatan data lintas sektor yang aman dan tepercaya, agar layanan publik dapat diselenggarakan lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya diperlukan beberapa langkah strategis untuk percepatan keterpaduan data layanan, seperti penegasan peran Kementerian PPN/ Bappenas sebagai leading agency.
Kemudian adanya penguatan kewajiban dan komitmen interoperabilitas data lintas sektor, agar tidak ada lagi resistensi berbagi pakai data.













