TERASJABAR.ID — Sidang lanjutan gugatan pengurus Kadin Daerah Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/01/2026).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Tawaran mediasi itu disambut positif oleh para pihak yang berperkara. Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menyatakan optimistis proses mediasi dapat menjadi titik temu penyelesaian konflik internal Kadin Jawa Barat.
“Rencana mediasi akan dilaksanakan minggu depan. Kami berharap Anindya Bakrie selaku prinsipal dapat hadir langsung dalam proses tersebut,” ujar Roy, yang mewakili Kadin Kabupaten Garut dan Kabupaten Indramayu, usai persidangan.
Mediasi tersebut akan dipimpin oleh Sri Wiguna sebagai mediator non-hakim, sesuai penunjukan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Optimisme serupa juga disampaikan kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin. Ia berharap konflik dualisme kepemimpinan Kadin Jabar dapat segera diakhiri secara damai.
“Saya berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui perdamaian,” kata Azis.
Menurutnya, sikap optimistis diperlukan agar mediasi berjalan konstruktif.
Seperti diketahui, konflik bermula dari terjadinya dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jawa Barat pasca Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar ke-8 yang digelar bersamaan di dua lokasi berbeda—Bogor dan Bandung—pada 24 September 2025.
Dalam Muprov yang berlangsung di Bandung, Nizar Sungkar memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai dengan AD/ART organisasi,” tegas Roy.
Sementara itu, Muprov di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Menurut pihak penggugat, pelaksanaan Muprov Bogor dinilai menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” ujar Roy.
Alih-alih mendamaikan kedua kubu, Roy menilai Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie justru berpihak dengan melantik Almer Faiq Rusdy di Cirebon pada 27 November 2025. Padahal sebelumnya, Kadin Indonesia disebut berjanji akan mempertemukan kedua pihak untuk mengakhiri konflik.
“Janji tersebut tidak terealisasi. Bahkan Kadin Indonesia kemudian mengesahkan dan melantik Almer sebagai Ketua Kadin Jabar,” katanya.
Atas dasar itu, Kadin Daerah se-Jawa Barat yang diwakili Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya mengajukan gugatan perdata terhadap jajaran pengurus teras Kadin Indonesia.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, serta Wakil Ketua Erwin Aksa.
Roy menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya seharusnya dipandang sebagai bentuk koreksi konstruktif terhadap kepemimpinan Kadin pusat. “Kadin harus dikelola sesuai AD/ART, bukan berdasarkan kehendak sepihak,” ujarnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini secara adil dan transparan. “Harapan kami, solusi terbaik adalah digelarnya Muprov ulang Kadin Jawa Barat,” pungkasnya.
















