TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada penetapan satu orang tersangka saja.
Ia menilai negara harus hadir secara tegas dan serius untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” tegas Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, jika peristiwa serupa masih terjadi saat ini, maka praktik kolonialisme sejatinya belum sepenuhnya hilang dan harus dilawan secara tegas.
Ia menilai tidak masuk akal jika tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh satu orang saja.
Secara hukum dan logika, keberadaan aktivitas tambang di atas tanah milik Nenek Saudah menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
Karena itu, Mafirion menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada satu pelaku.
Selain itu, Mafirion juga mengkritisi lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi lembaga negara pada kasus-kasus sebelumnya.
Ia meminta agar rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam perkara ini benar-benar dikawal dan dilaksanakan, bukan sekadar menjadi dokumen formal tanpa realisasi.
Ia turut mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan optimal kepada korban, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemulihan trauma, termasuk kemungkinan penyediaan tempat tinggal sementara.
Mafirion menegaskan, forum ini harus menghasilkan langkah konkret menuju penyelesaian hukum yang adil, dengan membawa kasus ke pengadilan dan menghukum pihak yang terbukti bersalah.-***
















