TERASJABAR.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi guru melalui peran aktif organisasi profesi, khususnya dalam hal advokasi.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang melindungi guru harus diiringi dengan langkah nyata agar praktik pendidikan tidak berujung pada kriminalisasi tenaga pendidik.
Bob Hasan menilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk membela dan mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui advokasi yang kuat, aparat penegak hukum diharapkan memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,” ujar Bob Hasan dalam Audiensi bersama PGRI, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 2 Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen sejatinya telah memberikan perlindungan tegas bagi guru, namun masih sering terjadi kesalahpahaman dalam menilai tindakan pendidik di ruang kelas.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan hukum yang bersifat umum.
Ia menyebut Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai aturan khusus (lex specialis) yang wajib dijadikan rujukan utama dalam setiap perkara hukum yang melibatkan guru.
Bob Hasan menjelaskan bahwa perlindungan tersebut melekat pada pelaksanaan tugas guru, mulai dari mengajar, mendidik, hingga menjalankan fungsi pendidikan selama jam kerja di satuan pendidikan.
Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan ini dinilai penting agar guru tidak mudah diseret ke ranah pidana atas tindakan yang masih berada dalam koridor profesional.
Ia berharap, melalui penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, guru dapat bekerja dengan aman dan fokus dalam menjalankan tugas pendidikan.-***
















