TERASJABAR.ID – Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie bersama para tergugat lain diharapkan bisa hadir pada sidang mediasi antara pengunggat yakni pengurus Kadin Jabar dan Para Tergugat pengurus Kadin Indonesia di PN Jakarta Selatan Kamis 5 Februari 2026.
Harapan tersebut disampaikan kuasa penggugat Roy Sianipar SH.
Menurut Roy, Anindya Bakrie, Erwin, dll bisa hadir langsung supaya dapat mendengar dan memahami langsung suasana kebatinan para penggugat.
“Dalam kesempatan mediasi itu Pak Anin dan yang lain bisa mendengar motivasi dari para penggugat bahwa gugatan ini sebagai wujud kecintaan kepada Pak Anindya dan jajaran KADIN Indonesia agar tetap menjunjung tinggi dan menjalankan Undang – Undang, AD/ART maupun peraturan dibawahnya, ” ujarnya.
“Saya sangat yakin Pak Anindya dan Jajaran akan sangat realistis dan bijak merespon tuntutan para penggugat,” lanjut Roy kepada wartawan.
Sidang mediasi ini merupakan lanjutan sidang pada Kamis 29 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Eman Sulaeman menawarkan mediasi antara penggugat dengan tergugat yang akan dilaksanakan Kamis 5 Februari 2026.
Mediasi yang diusulkan Eman Sulaiman, hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini akan dipimpin Sri Wiguna, dalam posisi sebagai mediasi non-hakim.
Selain Roy yang merespon dengan menyampaikan rasa optimisnya bahwa mediasi akan menemukan jalan terbaik, aura optimisme juga dikemukakan Azis Syamsudin, kuasa hukum Anindya Bakrie. “Saya berharap agar kemelut ini tidak berkepanjangan dan selesai dengan perdamaian,” ujarnya usai sidang pekan lalu.
Dia katakan, tak ada salahnya pihaknya menyampaikan rasa optimis akan mencapai perdamaian dalam mediasi kali ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Roy mengatakan, bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
“Padahal, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar,” ujarnya.
Janji tinggal janji, katanya. Belakangan, malah Kadin Indonesia mengesahkan Almer sebagai Ketua Kadin prov Jabar di mana pelantikannya dilakukan di Cirebon.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan ke Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab Prilyadi dan Ketua Kadinda. Kabupaten Indramayu Mulyadi Cahya melayangkan gugatan terhadap pengurus teras Kadin Indonesia.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
Menurut Roy, Kadin Indonesia harus mengapresiasi gugatan yang diajukan kliennya. “Hal ini mesti dilihat sebagai koreksi bagi kepemimpinan Anindya sebagai Ketum Kadin pusat,” ucapnya.
Ia berharap, Kadin dapat dikelola sesuai aturan, sesuai dengan AD/ART. “Bukan dikelola suka-suka. Kadin bukan seperti perusahaan yang bisa diperlakukan semau gue sesuai kemauan pemiliknya,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam mediasi nanti diharapkan muncul kesepakatan diadakan Muprov ulang sehingga siapapun yang terpilih adalah Produk yang berpijak pada Undang Undang, AD dan ART serta peraturan turunannya.










