TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Garut berhasil membekuk D (30), warga Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Garut.
Polisi membekuk pelaku saat melancarkan aksinya di Gang Babakan Jaksi, Desa Jati, Kec. Tarogong Kaler. “Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, yang terbagi dalam beberapa paket,” ungkap Kasatserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H, Sabtu (7/2/2026).
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,” ujarnya.

D mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih buron. Selain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi sabu.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” kata Usep.*















