TERASJABAR.ID – Polsek Malangbong Polres Garut berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit traktor, di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbongdan dan S (32), warga Desa Cilengkrang, Kec. Wado, Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, korban dalam kejadian tersebut adalah Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Malangbong.
“Kronologis kejadian bermula saat korban hendak menggunakan traktor yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, pada saat akan digunakan, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah diambil tanpa seizin pemiliknya,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil di tangkap di tempat tinggalnya masing masing. “Dari hasil pemeriksaan sementara, traktor tersebut diduga telah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna kepada awak media. Selasa (10/2/2026).*
















