TERASJABAR.ID – Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kab. Bandung. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga telah menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas selama satu tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus.
‘Tempat kejadian perkara berada di sebuah gudang milik tersangka AS di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut dijadikan lokasi pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran lain,” kata Kombes Hendra, Selasa (10/2/2026).
“Modusnya adalah memindahkan elpiji melon 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lalu dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, praktik ilegal ini telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terorganisasi. “Dari hasil penyelidikan, kegiatan penyuntikan ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun dan dilakukan secara rutin di lokasi tersebut,” ujarnya.
Polisi menetapkan dua tersangka, AS dan AJ. AS berperan sebagai pengendali utama kegiatan, sementara AJ bertugas sebagai pelaku penyuntikan. “Tersangka AS mengendalikan seluruh operasional dan menerima keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun,” kata Wirdhanto.*
















