TERASJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa DPR RI tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, regulasi ini harus disahkan paling lambat tahun 2026.
Hal tersebut krusial mengingat tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai pada tahun 2027.
“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dede menjelaskan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan, terutama bagi penyelenggara pemilu.
Keterlambatan regulasi dikhawatirkan akan menghambat persiapan teknis dan merusak ritme tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
Saat ini, Komisi II fokus memetakan puluhan isu substansial yang krusial sebelum menentukan format final undang-undang tersebut.
Hingga kini, DPR belum memutuskan apakah regulasi ini akan berbentuk kodifikasi, omnibus law, atau metode hukum lainnya.
Pembahasan masih berjalan dinamis dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga organisasi masyarakat sipil.
Dede menekankan bahwa DPR berkomitmen untuk tetap berhati-hati dalam menyerap dinamika hukum yang berkembang, namun tetap berpegang teguh pada target penyelesaian tahun 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas dan kelancaran transisi demokrasi menuju Pemilu 2029 tanpa kendala regulasi yang tumpang tindih.-***











