TERASJABAR.ID – Korban tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan di Subang bertambah jadi 9 orang, sementara itu 3 masih dalam kondisi kritis. Polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap, sebelumnya 12 orang mengonsumsi miras Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan bubuk minuman energi. “Kemudian 12 orang tersebut mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas,” kata Dony Eko, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, peristiwa bermula pada Minggu (8/2/2026), saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi. Senin (9/2/2026) para korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian,” ucap Dony.
Ia mengatakan, Polres Subang telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim identifikasi, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, mendata korban, serta memintai keterangan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dony, polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujarnya.
Dua orang telah ditetapkan tersangka, yaitu HS (49), pemasok miras jenis Gembling di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” ucap dia.
Dony pun mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan, karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal. Pihaknya juga akan melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ada peredaran miras ilegal,” pungkasnya.*
















