TERASJABAR.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong lembaga pendidikan segera menyesuaikan sistem pembelajaran dengan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 itu dinilai penting untuk melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital.
Menurut Fikri, dunia pendidikan harus mengambil peran aktif dalam memperkuat literasi digital agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah perkembangan teknologi.
Ia menilai kesiapan mental dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan tersebut.
Ia juga mengingatkan para guru agar tidak lagi menjadikan perbedaan generasi atau keterbatasan dalam penguasaan teknologi sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa.
“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,”kata Fikri, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (16/3/2026).
Fikri menyebut ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan.
Pertama, guru harus berperan sebagai fasilitator literasi digital dengan membimbing siswa mengenali serta memilah konten positif dan negatif.
Kedua, peran guru Bimbingan Konseling perlu diperkuat untuk menangani konflik di dunia digital, termasuk kasus perundungan siber.
Ketiga, siswa perlu diarahkan menjadi kreator konten yang bertanggung jawab, bukan hanya pengguna pasif.
Sementara itu, aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 juga mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.-***

















