TERASJABAR.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan SAP, menegaskan pentingnya penegakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko guna melindungi generasi muda dari dampak pergaulan bebas dan penyimpangan seksual.
Menurut Agus, keberadaan perda tersebut harus benar-benar ditegakkan apabila nantinya telah disahkan.
Ia menilai regulasi tersebut menjadi salah satu benteng untuk menjaga masa depan generasi muda di Kota Bandung.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Kalau tidak dicegah sejak sekarang, dikhawatirkan perilaku seksual berisiko akan semakin menyebar di kalangan anak-anak muda dan akan sulit dikendalikan,” ujarnya .
Agus menilai raperda tersebut memiliki tujuan baik karena berfokus pada pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku seksual berisiko di masyarakat.
Menurutnya, anak muda perlu memiliki benteng agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak usia dini terkait dampak perilaku seksual menyimpang.
Edukasi tersebut, kata dia, dapat diberikan melalui lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang dampak dan risiko dari perilaku seksual menyimpang. Kalau memungkinkan, materi tersebut juga bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah agar anak-anak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindarinya,” katanya.
Selain di sekolah, Agus menilai peran keluarga sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai pergaulan yang sehat.
Orang tua diharapkan dapat berkomunikasi terbuka dengan anak mengenai dampak dari pergaulan bebas maupun penyimpangan seksual.
Menurutnya, penyimpangan seksual juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti gangguan kesehatan hingga pengalaman trauma di masa lalu, misalnya pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Karena itu, peran orang tua, guru, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang dampak dari pergaulan bebas dan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual di ruang publik, Agus menyebut hal tersebut masih dalam tahap pembahasan karena raperda tersebut belum memasuki tahap finalisasi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengawasan di ruang publik agar tidak terjadi perilaku seksual menyimpang yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tempat-tempat publik harus diawasi dan harus ada larangan melakukan penyimpangan seksual di ruang publik,” katanya.
Dalam proses penyusunan raperda ini, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga telah melakukan berbagai konsultasi dan studi banding ke sejumlah daerah dan lembaga. Di antaranya konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta studi banding ke Jakarta dan Lombok Barat.
Menurut Agus, Lombok Barat menjadi salah satu contoh daerah yang memiliki pengawasan kuat dari tokoh masyarakat dalam mencegah perilaku seksual menyimpang di ruang publik.
“Di Lombok memang belum ada perda khusus, tetapi ada pengawasan kuat dari tokoh masyarakat sehingga hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan seksual di tempat publik,” ujarnya.
Ia berharap setelah raperda ini disahkan nantinya, pengawasan terhadap perilaku di ruang publik di Kota Bandung juga dapat dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, aparat, dan tokoh masyarakat.
“Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan jika ada perilaku yang tidak pantas di ruang publik. Harapannya, perda ini bisa segera selesai dan menjadi langkah nyata dalam mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya.










