TERASJABAR.ID – Seorang pria berinisial TN (25) warga Kec. Leles, Kab. Garut, diamankan petugas gabungan setelah melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah mobil angkutan umum di Jalan Raya Tutugan, Kampung Tutugan, Desa Haruman Kec. Leles, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Danki 1 Batalyon D Pelopor, Iptu Dody Rusmiady, S.E., mengatakan, pelaku datang ke bengkel mobil tempat korban berada dan meminta uang. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. “Pelaku Kemudian meluapkan emosinya dengan cara merusak kendaraan milik korban menggunakan kunci roda,” katanya.
Tak sampai di situ, pelaku juga memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri mobil angkutan umum menggunakan kunci roda,” ujar dia.
“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan oleh pelaku,” ungkapnya.*













