TERASJABAR.ID – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi seluruh warga.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, SH, MH , mengatakan raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif guna mendukung tata kelola kota yang tertib serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pria yang akrab disapa Asrob itu menjelaskan, proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), agar setiap substansi aturan matang secara konsep sekaligus aplikatif di lapangan.
“Pansus 13 fokus mendalami materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab. Di dalamnya terdapat 12 aspek ketertiban umum, mulai dari tertib sosial, kesehatan, lingkungan dan kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Asrob.
Selain itu, raperda juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penahanan sementara kartu identitas, hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.
Dalam pembahasannya, Pansus 13 melibatkan berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.
Asrob berharap, raperda ini mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut, dalam regulasi tersebut juga disinggung mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kelompok ini mencakup masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan, seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, pemulung, hingga kelompok rentan lainnya.
Selain itu, PPKS juga meliputi korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, serta masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Aspek pendataan PPKS menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan program kesejahteraan sosial,” kata Asrob.
Program tersebut mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, hingga penanggulangan kemiskinan.
















