TERASJABAR.ID — Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan wilayah yang berorientasi jangka panjang, DPRD Kota Bandung membentuk Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025-2045.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang GDPK dibahas Panitia Khusus (Pansus) 11 sebagai upaya menyiapkan arah pembangunan kota Bandung hingga tahun 2045.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah mengatakan Reperda GDPK bertujuan mewujudkan Kota Bandung yang nyaman untuk ditinggali dalam 20 tahun ke depan.
“Untuk menyempurnakan Perda ini, maka seluruh pemangku kepentingan harus terlibat secara aktif dan serius dalam proses penyusunan kebijakan. Supaya nantinya, Raperda ini mampu menjawab tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung di masa mendatang,” ujarnya.
Siti menyebut, fokus pembahasan pansus diantaranya pengaturan kuantitas jumlah penduduk Kota Bandung sehingga perkembangan jumlah penduduk tetap terkendali dan selaras dengan daya dukung kota.
Pembahasan lainnya, menurut Siti Marfu’ah, terkait mobilitas penduduk harus merata tidak menumpuk di satu Kecamatan dan kualitas penduduk mulai dari pekerjaan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur kota.
Siti mengatakan, perencanaan pembangunan wilayah tidak boleh hanya berfokus pada kebutuhan jangka pendek tetapi, fokus lebih jauh ke depan demi menjamin keberlanjutan kota bagi generasi mendatang.
Penyusunan grand design ini penting mengingat kondisi Kota Bandung pada tahun 2045 dipastikan akan berbeda dengan kondisi saat ini, baik dari segi jumlah penduduk maupun dinamika sosial ekonominya.
“Pemkot harus mampu memprediksi perkembangan jumlah penduduk di masa depan sekaligus merancang layanan publik yang tepat bagi masyarakat. di bidang pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” katanya.
Pada 2045 jumlah penduduk pasti lebih banyak dan kondisi sosial ekonomi tentu berbeda, makanya harus mulai merancang dari sekarang strategi pengendalian dan pengelolaan kependudukan,.
“Tantangan terbesar dalam menyusun raperda ini adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai kepentingan ter
sebut agar bisa menjadi satu kebijakan yang komprehensif,” ungkapnya.
Siti berharap jika sudah jadi Perda segera diimplementasikan secara optimal dan menjadi pedoman dalam merancang pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung di masa mendatang.
GDPK Ini kemudian dijabarkan menjadi rencana strategis melalui rencana aksi yang melibatkan seluruh dinas di Kota Bandung
“GDPK, diharapkan arah pembangunan kependudukan Kota Bandung menjadi lebih terstruktur, terukur, dan mampu menjawab tantangan masa depan agar nyaman dihuni , pungkasnya.*















