TERASJABAR.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Ia menilai masih ada anggapan bahwa aturan tersebut dibuat hanya untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas harta milik masyarakat.
Menurut Benny, tujuan utama RUU itu bukan memperluas kewenangan aparat, melainkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” tegas Benny, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 30 Maret 2026.
Ia menilai para pihak yang terlibat dalam pembahasan undang-undang harus memahami tujuan tersebut secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya di kemudian hari.
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Benny menjelaskan bahwa kebutuhan regulasi ini justru muncul dari persoalan ketidakjelasan pengelolaan aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, masih banyak aset yang sudah dirampas tetapi belum jelas pemanfaatannya setelah ada putusan pengadilan.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui aturan yang jelas agar aset rampasan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi negara.
Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum.-***












