TERASJABAR.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meski diterapkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag.
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Namun demikian, pimpinan satker tetap wajib memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.
Menag juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.
















