TERASJABAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Kemkomdigi mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dapat berdampak langsung pada pelindungan masyarakat di ruang digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.
Kemkomdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna.
Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik;
Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi yang resmi;
Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
















