TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membekuk pengedar obat keras ilegal berinisial IH (34) warga Kec. Banyuresmi, Kab. Garut, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Pelaku dibekuk polisi sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kec. Leles. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit handphone, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras tersebut. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Ya ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Usep, Rabu (8/4/2026).
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*













