TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA amankan pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kec. Caringin, Kab. Garut, Rabu(8/4/2026)
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban, yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan A (20) warga Caringin.
Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama. Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Orangtua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut. “Tersangka telah diamankan di Polres Garut dan pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.*















