TERASJABAR.ID – Puasa Ramadan adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Puasa Ramadan dilakukan selama sebulan penuh, dari fajar hingga matahari terbenam, dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap orang lain.
Selama berpuasa kalian diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun dibulan Ramadan kita sering kali melihat orang sedang mukbang di Youtube dan membuat kita ngiler apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa ? Begini penjelasannya
Mukbang sendiri merupakan kegiatan seseorang yang merekam dirinya sedang makan besar dan biasanya membuat orang yang melihatnya juga ikutan ingin makan dan merasa ingin makan makanan tersebut.
Menurut penjelasan Habib Jafar mengatakana kalau menonton video mukbang saat berpuasa diperbolehkan
- Live Nonton Chelsea vs Los Angeles FC Selain Jalalive dan Yalla Shoot Piala Dunia Antarklub 2025, SEGERA!
- Bukan Jalalive! Nonton Chelsea vs Los Angeles FC Bisa Lewat Link Live Streaming Ini, Kick Off Pukul 02.00 WIB
- Live Streaming Chelsea vs Los Angeles FC Selain Jalalive Grup D Piala Dunia Antarklub 2025, KLIK DI SINI
- Kawasan Wisata Gunung Bromo Tertutup Bagi Semua Jenis Mobil Kecuali Jeep
- Dibiarkan Mati, Lampu PJU di Sadang Cinunuk Akhirnya Diperbaiki
Tetapi dengan beberapa catata, karena menurutnya menonton mukbang memang tak membatalkan puasa akan tetapi bisa mengurangi pahala berpuasa.
Ia juga menegaskan kalau inti kita berpuasa adalah menahan diri atau imsak. Menahan diri dari hawa nafsu dan hal lain yang membatalkan.
Jadi menurut Habib Jafar kalau bisa sampai dengan titik kamu bisa enjoy dengan puasamu, jadi jangan menjalani puasa itu sebagai beban. Kalau udah nonton mukbang karena (merasa) beban untuk mengganggu nafsumu maka itu mengurangi pahala puasa.
Tapi dalam hal ini Habib Husein Jafae memberi pengecualian bagi mereka yang berprofesi sebagai juru masak. Mereka yang ingin mengetahui resep dari masakan tersebut diperbolehkan.