TERASJABAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa pengaturan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Penegasan ini disampaikan DPR saat memberikan pandangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait uji materi terhadap aturan tersebut.
Mewakili DPR, anggota dewan I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap jenis program yang dapat dibiayai.
DPR juga menilai proses penyusunan APBN 2026 telah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan komprehensif.
Pembahasan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembicaraan pendahuluan hingga persetujuan dalam rapat paripurna, dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran dan komisi terkait.
Selain itu, DPR berpandangan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pendidikan formal.
Berbagai program yang mendukung kualitas pembelajaran, termasuk program makan bergizi bagi peserta didik, juga dianggap bagian dari kebijakan pendidikan karena berkaitan dengan kesehatan dan kesiapan belajar siswa.
DPR menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran negara, sementara DPR menjalankan fungsi pembahasan serta pengawasan agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.-***


















