TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Garut. Pelaku berinisial CP (33), warga Kec. Cilawu, dibekuk petugas pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya.
“Anggota kami telah membekuk pelaku pengedar sabu di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujar AKP Usep.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I. Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas.” tambahnya.*
















