terasjabar.id
Jumat, 17 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Herman by Herman
17 Apr 2026 17:11
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kasus Sritex, Jaksa Buta, Nggak Bisa Bedakan Kredit Macet dan Fiktif

Mantan Dirut bjb Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang

TERAS JABAR – Kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Sritex dengan tersangka beberapa bankir masih bergulir di PN Semarang. 

Dalam persidangan yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dengan anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Bonifasius Nadya Aribowo itu baru baru ini, terungkap di mana beberapa saksi ahli hukum menyatakan bahwa para bankir tidak bisa di tersangkakan. 

Mereka sudah menjalani semua prosedur yang menjadi SOP dalam pemberian kredit. Jadi, jaksa tidak boleh semena mena menjatuhkan pidana kepada para bankir. 

Ketua Presidium Corong Jabar (kumpulan ahli hukum, akademisi, politikus) Yusuf Sumpena SH SPm menyoroti kasus Sritex yang menyeret beberapa bankir salah satunya Yuddy Renaldi, eks Dirut Bjb. Menurut Kang Iyus, kredit macet tidak bisa dipidanakan. “Kita harus bedakan antara kredit macet dengan kredit fiktif, “katanya.

Kredit macet itu sebelumnya sudah melalui proses  dengan 5P (Party – golongan), Purpose (tujuan), Payment (kemampuan bayar), Profitability (keuntungan), dan Protection (jaminan). Selain itu juga melalui  analisa 5C  (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). 

Jadi, kata Kang Iyus, kredit macet itu erat kaitan dengan cash flow  debitur atau perusahaan. Jaminannya jelas sudah melalui apraisal dan ada nilai taksasinya.

Berbeda dengan kredit fiktif dimana motifnya lain  yakni ada unsur pidana penipuan ,TPPU maupun penggelapan karena colleteral debitur fiktif dan usahanyapun fiktif. Modus ini bisa terjadi karena kolaburasi oknum perbankan dengan debitur .

“Jika APH  menyamakan  kedua hal yang berbeda itu jelas sangat keliru. JPU harus cerdas  dan jeli. Kalau APH atau jaksa penyelidik/penyidik memperlakukan semua  perbankan yang NPL ( Non performing Loan )  nya tinggi langsung dipidanakan, pasti penjara akan penuh. “ini nggak adil dan akan menimbulkan dampak negatif di mana perbankan takut memberi kredit apapun. Tentu saja, jika ini terjadi maka akan menghambat sektor bisnis dan sudah pasti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Kang Iyus, kredit macet ada mekanisme hukumnya yaitu pengadilan niaga yang di tempuh melalui PKPU  (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini dilakukan oleh debitur untuk penundaan pembayaran  merekstrukturisasi dan itu di atur oleh UU no 37 tahun 2004. Tujuanya agar terhindar dari kepailitan namun jika oleh pengadilan niaga dianggap pailit maka dilakukan subrograsi kepada pihak ketiga yang berminat alih debitur. Biasanya banyak pihak ketiga yang berminat selain nilai jualnya di bawah taksasi juga colleteralnya jelas . Nah….ini masuk perdata bukan ranah kejaksaan langsung memutuskan delik pidana. 

Satu hal lagi saran Kang Iyus yakni SLIK jangan diberlakukan terhadap pinjol  karena pinjol bukan lembaga perbankan ,SLIk hanya berlaku untuk riwayat kredit perbankan atas calon debitur . Jika SLIK dikaitkan dengan pinjol maka sektor usaha properti ,UMKM dan sektor usaha retail kelas MBR akan terganggu. 

“Saya pernah menyampaikan  hal ini ketika bertemu langsung  kepada ketua OJK Jabar. OJK  setuju bahwa pinjol bukan lembaga perbankan dan tidak bisa dikenakan SLIk, “ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi yang berlatar pengetahuan hukum mendalam umumnya kompak bahwa Jaksa keliru melakukan bankir sebagai penjahat. 

TAK ADA ALIRAN DANA

RELATED POSTS

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya Absen, Penggugat Kecewa

Ketua Kadin Anindya Bakrie Diminta Hadiri Sidang di PN Jaksel, Jika Absen Lagi Ini Kata Penggugat

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

Dalam kasus yang melibatkan Yuddy Renaldi, terbukti yang bersangkutan tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Jadi, Yuddy menurut beberapa saksi ahli sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim merupakan satu satunya pintu harapan keadilan bagi Yudfy Renaldi dan beberapa bankir lain. Yang diharapkan adalah  hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir dari tuduhan JPU yang tidak adil? Ataukah mereka ikut-ikutan menabuh genderang ketidakadilan. ***

Tags: SidangsritexYuddy Renaldi
ShareTweetSend

Related Posts

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir
Berita Utama

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

12 Apr 2026 06:17
Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya  Absen, Penggugat Kecewa
Berita Utama

Empat Kali Mediasi, Empat Kali Anindya Absen, Penggugat Kecewa

2 Apr 2026 18:23
Ketua Kadin Anindya Bakrie Diminta Hadiri Sidang di PN Jaksel, Jika Absen Lagi Ini Kata Penggugat
Berita Utama

Ketua Kadin Anindya Bakrie Diminta Hadiri Sidang di PN Jaksel, Jika Absen Lagi Ini Kata Penggugat

1 Apr 2026 20:18
Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa
Berita Utama

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

13 Mar 2026 11:20
Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB
Berita Utama

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

10 Mar 2026 06:07
Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi
Berita Utama

Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie Tidak Hadir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Ditunda Lagi

26 Feb 2026 21:44
Next Post
Bahas Kebencanaan di Kabupaten Bandung, KDS Berencana Bertemu Menteri Pekerjaan Umum

Bahas Kebencanaan di Kabupaten Bandung, KDS Berencana Bertemu Menteri Pekerjaan Umum

Ternyata Ini Penyebab Badan Terasa Pegal Saat Bangun Tidur, Sudah Tahu Belum?

Ternyata Ini Penyebab Badan Terasa Pegal Saat Bangun Tidur, Sudah Tahu Belum?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

14 Apr 2026 17:04
Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

0
Optimalisasi Pasar, IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

Optimalisasi Pasar, IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

0
Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

0
Rusia Minat Investasi Kilang dan Storage Minyak di Indonesia

Rusia Minat Investasi Kilang dan Storage Minyak di Indonesia

0
Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

17 Apr 2026 21:44
Gampang! Cek Cara Mengatasi Bau Badan dengan Efektif, Gimana?

Gampang! Cek Cara Mengatasi Bau Badan dengan Efektif, Gimana

17 Apr 2026 21:30
Optimalisasi Pasar, IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

Optimalisasi Pasar, IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

17 Apr 2026 21:19
Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

Kumpulkan Industri Hulu-Hilir Plastik, Menperin Komitmen Jaga Stabilitas Pasokan Nasional

17 Apr 2026 21:04
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.