TERASJABAR.ID – Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Wakil Ketua Komisi I, Erick Darmadjaya, menyoroti belum optimalnya implementasi sejumlah program Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan.
Ia menilai, berbagai kebijakan yang telah digagas di tingkat pimpinan belum sepenuhnya berjalan efektif hingga ke jajaran pelaksana di lapangan.
Erick mengungkapkan, secara konsep banyak program yang dinilai baik. Namun dalam praktiknya, realisasi di tingkat bawah masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu contoh yang disoroti adalah penanganan Kebun Binatang Bandung.
“Di tingkat pimpinan sudah ada koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga kesejahteraan serta keselamatan satwa. Tapi faktanya, masih terjadi kematian harimau. Ini menjadi catatan penting karena sebelumnya sudah menjadi perhatian besar bagi Kota Bandung,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan terkait pemangkasan pohon di wilayah. Menurutnya, Wali Kota telah memberikan arahan agar kewilayahan dapat menggunakan diskresi untuk melakukan pemangkasan secara mandiri tanpa harus menunggu dinas terkait. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan.
“Di lapangan, aparat kewilayahan belum berani mengambil langkah karena belum ada instruksi resmi secara tertulis. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak berjalan optimal,” katanya.
Politisi PSI, juga mengkritisi mekanisme penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota yang dinilai masih belum tertata dengan baik.
Ia menyebut, banyak laporan yang masih disampaikan dalam bentuk paparan tanpa dokumen resmi yang lengkap.
“Masih banyak laporan yang hanya berupa presentasi, tanpa tanda tangan maupun penjelasan sumber data yang jelas. Ini tentu menjadi catatan serius dalam aspek akuntabilitas,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi sorotan. Erick menilai, penerapan zonasi PKL di lapangan kerap memicu konflik dengan masyarakat. Ia menyebut, pemerintah seharusnya tidak hanya berperan sebagai mediator, tetapi juga harus tegas dalam penegakan aturan.
“Sering terjadi rumah atau kantor tiba-tiba di depannya ada PKL tanpa izin. Ketika dipermasalahkan, pemerintah justru mempertemukan kedua pihak. Padahal masyarakat taat aturan taat pajak pemilik dengan sertifikat hak milik merasa dirugikan ,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bahkan memunculkan persepsi di kalangan PKL bahwa pelanggaran dapat ditoleransi selama berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
“Ini yang berbahaya. Sampai muncul anggapan ‘biarkan saja, pemerintah pusat tutup mata’, di kewilayahan sudah bayar retribusi. Kalau dibiarkan, bagaimana kita bisa menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di kota ini,” katanya.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, pihaknya telah mengusulkan pengetatan sanksi bagi pelanggaran berulang. Salah satunya dengan penerapan sanksi sosial hingga pidana bagi pelanggar yang tidak jera.
“Kami dorong agar pelanggaran berulang tidak hanya dibina, tapi juga diberikan sanksi sosial. Jika masih melanggar, baru dikenakan sanksi pidana,” jelas Erick.
Ia juga menyoroti temuan terkait perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, masih terdapat praktik yang berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil, seperti kewajiban persyaratan teknis yang tidak memiliki standar biaya yang jelas.
“Ada apotek kecil yang kesulitan karena harus memenuhi persyaratan tertentu dengan biaya tinggi, salah satu contoh: SLF (sertifikat layak fungsi dengan penilaian dan biaya dari konsultan). Begitu juga klinik kecil yg sdh berjalan puluhan tahun, tiba-tiba dikenakan syarat tambahan dengan nominal besar. Ini berpotensi mematikan usaha kecil,” ungkapnya.
Erick menegaskan, persoalan di Kota Bandung bukan semata karena ketiadaan aturan, melainkan lebih pada perbedaan tafsir dan lemahnya konsistensi dalam penegakan.
“Aturannya ada, tapi sering kali ditafsirkan berbeda dan bahkan dibenarkan perkeliruan yang terjadi dengan alasan kemanusiaan. Kalau pembenaran seperti ini terus terjadi, maka sulit bagi kita untuk mewujudkan kota yang tertib dan disiplin dan bermartabat,” pungkasnya.
















