TERASJABAR.ID – Polemik pembangunan lapangan padel di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Tasikmalaya, belum selesai. Protes Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) yang awalnya soal lingkungan kini merembet ke persoalan legalitas tanah.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Pemkot Tasikmalaya pun mendatangi kantor BPN Kota Tasikmalaya, Rabu (22/4/2026). Mereka membahas kisruh lapangan padel yang tak kunjung menemukan titik temu.
“Kami datang ke BPN bareng dengan Pak Sekda dan OPD terkait. Untuk mencari solusi terkait lapangan padel tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat.
Menurut Anang, masalah utama ada pada dokumen. Pemerhati lingkungan mempertanyakan gambar lokasi tanah di sertifikat yang diterbitkan BPN. “Yah mereka menyebut di tengah lokasi ada eks selokan dan itu yang jadi persoalan,” Kata Anang.
Padahal Pemkot sudah memproses izin sesuai dokumen BPN. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun sudah terbit. Namun Pemkot terus diminta penjelasan dasar penerbitan izin.
“Aturannya merasa benar dan Pemkot tidak bisa membekukan, sebelum ada pernyataan dari BPN terkait sertifikat dan berita acara. Sampai sekarang dianggap sah karena sesuai mekanisme,” ujar Anang.
Komisi III minta BPN klarifikasi. Ada dua sertifikat di lokasi yang sama yakni pada tahun 1990 untuk Kelurahan Cipedes dan 2023 untuk Kelurahan Sukamulya. Berita acara BPN juga dinilai tidak sinkron. Di Poin 2 menyebut ada perubahan, tapi poin 3 tidak.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Tasikmalaya, Popi Hadi, menyebut dua sertifikat itu memang ada. Lokasi dulunya selokan, kini tidak difungsikan lagi. Kalau untuk statusnya tentunya dikuasai pemilik tanah dan secara aturan boleh dimanfaatkan, ” ucapnya.
“Ya tentunya tanah itu tidak bersengketa dan bukan kawasan hutan. Dari sisi administrasi BPN, tidak ada sengketa,” jelasnya.*


















