ADVERTISEMENT
TERAS JABAR – Sidang perkara pidana yang menyeret nama Andy Pribadi (AP), Pimpinan Cabang Pembantu (KCP) BNI Batujajar, memasuki babak krusial.
Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) setebal enampuluhan halaman yang dibacakan tanggal 22 April 2026 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Penasihat Hukum Andy Pribadi, Edward M.L Panjaitan, S.H., LL.M.mengungkap narasi yang jauh berbeda dari cerita sederhana tentang “orang dalam bank” yang membobol dana nasabah.
Pledoi tersebut diberi judul “Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan: Ketika Rasa Takut Mengalahkan Kehendak Bebas”, sebuah judul yang sekaligus mencerminkan inti pembelaan: perkara ini bukan sekadar soal kejahatan perbankan, melainkan potret tekanan, ancaman, dan paksaan psikis yang menjerat seorang pimpinan cabang di tengah operasi sindikat kejahatan terorganisir.
II. Bukan Sekadar Soal Rp204 Miliar
Pembelaan tidak menyangkal fakta bahwa pemindahbukuan dana sebesar Rp204 miliar dari rekening nasabah Ahmad Suharya memang terjadi. Namun, menurut Penasihat Hukum AP, hukum pidana tidak berhenti pada pertanyaan apa yang terjadi, melainkan harus menjawab dengan jernih: Siapa yang benar‑benar mengendalikan, mengeksekusi, dan menikmati hasil kejahatan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa: Transaksi teknis dilakukan oleh pihak lain, yakni Nida Adriani Thaher; Andy Pribadi tidak berada di ruangan pada fase krusial transaksi berlangsung; Fingerprint Andy Pribadi selaku Pimpinan Cabang yang menurut SOP merupakan approval final tidak pernah diberikan; Bahkan, saksi pelaksana mengaku terkejut karena transaksi justru bisa berjalan tanpa fingerprint tersebut. “User ID dan password hanyalah membuka pintu. Fingerprint adalah kunci terakhir. Dan kunci itu tidak pernah diberikan,”
III. Jejak Sindikat dan Modus Pengancaman
Salah satu titik paling mencolok dalam pledoi adalah gambaran tentang pola kerja sindikat pembobolan bank yang menyasar pimpinan cabang sebagai target tekanan. Fakta persidangan mengungkap bahwa sindikat yang sama diduga: Mengincar pimpinan cabang bank BUMN lain; Menggunakan klaim palsu sebagai “satgas negara”; Menebar teror dan ancaman serius terhadap pihak yang menolak bekerja sama.
Keterangan saksi‑saksi menyebutkan ancaman penghilangan, foto korban kekerasan, hingga pembunuhan pimpinan cabang bank di perkara lain, sebagai bagian dari alat teror psikologis. Ancaman itu, menurut pembelaan, bukan cerita yang dibuat‑buat, melainkan nyata, objektif, dan beralasan.
Dalam konteks ini, Andy Pribadi seharusnya diposisikan bukan sebagai aktor intelektual, melainkan pihak yang ditekan, diawasi, dan dipaksa membuka akses operasional.
IV. Dilema Manusiawi: Mati atau Masuk Penjara
Pledoi juga mengangkat dimensi paling manusiawi dari perkara ini: dilema ekstrem yang dihadapi seorang pimpinan cabang bank ketika berhadapan dengan ancaman nyata terhadap dirinya dan keluarganya.
Dalam pembelaan, “Ini bukan pilihan antara benar dan salah,” “melainkan antara risiko kehilangan nyawa atau risiko berhadapan dengan hukum.”
Bahkan dalam kondisi tertekan itu, Andy Pribadi terbukti masih berusaha membatasi keterlibatannya, dengan tidak memberikan fingerprint dan meninggalkan ruangan, karena meyakini transaksi tidak akan bisa berjalan tanpa otorisasinya.
Fakta bahwa transaksi justru berjalan melalui mekanisme yang hingga kini tidak terjawab secara teknis dianggap sebagai anomali serius yang seharusnya menjadi pusat perhatian penegak hukum.
V. Overmacht: Ketika Kehendak Bebas Hilang
Pledoi menekankan berlakunya overmacht (paksaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 KUHP Baru, yang menghapus pertanggungjawaban pidana ketika seseorang bertindak di bawah tekanan yang tidak dapat dihindari.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan: “Seseorang hanya dapat dipidana jika bertindak dengan kehendak bebas. Ketika rasa takut akibat ancaman serius menguasai, kehendak bebas itu hilang.”
Rangkaian fakta membuktikkan Andy Pribadi:1. Sejak awal ragu dan meminta legalitas;2. Berulang kali menunda pelaksanaan;3. Bertindak di bawah ancaman nyata;4. Tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung.
Dalam kondisi demikian, pembelaan menilai unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi secara utuh.
VI. Ujian bagi Keadilan Peradilan
Lebih dari sekadar pembelaan individu, pledoi ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi sistem peradilan pidana: Apakah keadilan akan berhenti pada pihak yang “membuka akses”, atau berani menembus hingga pihak yang merancang, mengendalikan, dan menebar teror?
Edward menutup pledoi dengan menyerukan agar Majelis Hakim tidak terjebak pada narasi sederhana, melainkan membaca perkara ini secara utuh, proporsional, dan berani membedakan antara pengendali kejahatan dan pihak yang terseret dalam tekanan sindikat.
Kemudian, meminta pembebasan atau setidak‑tidaknya pelepasan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dilakukan dalam kondisi paksaan psikis (overmacht), serta tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dan perbuatan pidana secara utuh.
Demikian siaran pers ini dibuat dan di pergunakan sebagaimana mestinya.***
Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) setebal enampuluhan halaman yang dibacakan tanggal 22 April 2026 di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Penasihat Hukum Andy Pribadi, Edward M.L Panjaitan, S.H., LL.M.mengungkap narasi yang jauh berbeda dari cerita sederhana tentang “orang dalam bank” yang membobol dana nasabah.
Pledoi tersebut diberi judul “Jeritan Sunyi di Balik Tuduhan: Ketika Rasa Takut Mengalahkan Kehendak Bebas”, sebuah judul yang sekaligus mencerminkan inti pembelaan: perkara ini bukan sekadar soal kejahatan perbankan, melainkan potret tekanan, ancaman, dan paksaan psikis yang menjerat seorang pimpinan cabang di tengah operasi sindikat kejahatan terorganisir.
II. Bukan Sekadar Soal Rp204 Miliar
Pembelaan tidak menyangkal fakta bahwa pemindahbukuan dana sebesar Rp204 miliar dari rekening nasabah Ahmad Suharya memang terjadi. Namun, menurut Penasihat Hukum AP, hukum pidana tidak berhenti pada pertanyaan apa yang terjadi, melainkan harus menjawab dengan jernih: Siapa yang benar‑benar mengendalikan, mengeksekusi, dan menikmati hasil kejahatan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa: Transaksi teknis dilakukan oleh pihak lain, yakni Nida Adriani Thaher; Andy Pribadi tidak berada di ruangan pada fase krusial transaksi berlangsung; Fingerprint Andy Pribadi selaku Pimpinan Cabang yang menurut SOP merupakan approval final tidak pernah diberikan; Bahkan, saksi pelaksana mengaku terkejut karena transaksi justru bisa berjalan tanpa fingerprint tersebut. “User ID dan password hanyalah membuka pintu. Fingerprint adalah kunci terakhir. Dan kunci itu tidak pernah diberikan,”
III. Jejak Sindikat dan Modus Pengancaman
Salah satu titik paling mencolok dalam pledoi adalah gambaran tentang pola kerja sindikat pembobolan bank yang menyasar pimpinan cabang sebagai target tekanan. Fakta persidangan mengungkap bahwa sindikat yang sama diduga: Mengincar pimpinan cabang bank BUMN lain; Menggunakan klaim palsu sebagai “satgas negara”; Menebar teror dan ancaman serius terhadap pihak yang menolak bekerja sama.
Keterangan saksi‑saksi menyebutkan ancaman penghilangan, foto korban kekerasan, hingga pembunuhan pimpinan cabang bank di perkara lain, sebagai bagian dari alat teror psikologis. Ancaman itu, menurut pembelaan, bukan cerita yang dibuat‑buat, melainkan nyata, objektif, dan beralasan.
Dalam konteks ini, Andy Pribadi seharusnya diposisikan bukan sebagai aktor intelektual, melainkan pihak yang ditekan, diawasi, dan dipaksa membuka akses operasional.
IV. Dilema Manusiawi: Mati atau Masuk Penjara
Pledoi juga mengangkat dimensi paling manusiawi dari perkara ini: dilema ekstrem yang dihadapi seorang pimpinan cabang bank ketika berhadapan dengan ancaman nyata terhadap dirinya dan keluarganya.
Dalam pembelaan, “Ini bukan pilihan antara benar dan salah,” “melainkan antara risiko kehilangan nyawa atau risiko berhadapan dengan hukum.”
Bahkan dalam kondisi tertekan itu, Andy Pribadi terbukti masih berusaha membatasi keterlibatannya, dengan tidak memberikan fingerprint dan meninggalkan ruangan, karena meyakini transaksi tidak akan bisa berjalan tanpa otorisasinya.
Fakta bahwa transaksi justru berjalan melalui mekanisme yang hingga kini tidak terjawab secara teknis dianggap sebagai anomali serius yang seharusnya menjadi pusat perhatian penegak hukum.
V. Overmacht: Ketika Kehendak Bebas Hilang
Pledoi menekankan berlakunya overmacht (paksaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 KUHP Baru, yang menghapus pertanggungjawaban pidana ketika seseorang bertindak di bawah tekanan yang tidak dapat dihindari.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan: “Seseorang hanya dapat dipidana jika bertindak dengan kehendak bebas. Ketika rasa takut akibat ancaman serius menguasai, kehendak bebas itu hilang.”
Rangkaian fakta membuktikkan Andy Pribadi:1. Sejak awal ragu dan meminta legalitas;2. Berulang kali menunda pelaksanaan;3. Bertindak di bawah ancaman nyata;4. Tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung.
Dalam kondisi demikian, pembelaan menilai unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi secara utuh.
VI. Ujian bagi Keadilan Peradilan
Lebih dari sekadar pembelaan individu, pledoi ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi sistem peradilan pidana: Apakah keadilan akan berhenti pada pihak yang “membuka akses”, atau berani menembus hingga pihak yang merancang, mengendalikan, dan menebar teror?
Edward menutup pledoi dengan menyerukan agar Majelis Hakim tidak terjebak pada narasi sederhana, melainkan membaca perkara ini secara utuh, proporsional, dan berani membedakan antara pengendali kejahatan dan pihak yang terseret dalam tekanan sindikat.
Kemudian, meminta pembebasan atau setidak‑tidaknya pelepasan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dilakukan dalam kondisi paksaan psikis (overmacht), serta tidak terpenuhinya unsur kesengajaan dan perbuatan pidana secara utuh.
Demikian siaran pers ini dibuat dan di pergunakan sebagaimana mestinya.***















