TERASJABAR.ID – Ribuan obat-obatan keras berbagai jenis, termasuk sabu-sabu, ekstasi dan psikotropika dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kuningan Jl. Aruji Kartawinata. Proses pemusnahan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tabia Rahmawati Suki, Kapolres AKBP M. Ali Akbar, Kabag Hukum Setda Mahardika Rahman, Kepala BNNK Agus Mulya, Rabu (29/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H, M.Hum, di sela kegiatan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah periode Desember 2025 – April 2026, sebanyak 50 perkara, yang terdiri dari 28 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum.
Kajari memaparkan secara rinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan, yaitu sabu–sabu berat 177,9 gram, ekstasi 9,5 gram dan psikotropika sebanyak 74 butir. Selain itu, obat-obatan sebanyak 8.122 butir dengan jenis paling dominan Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Adapun perkara non-narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat kejahatan berupa senjata tajam, obeng, kunci T, barang hasil kejahatan, pakaian, serta uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.*

















